Propam Polda Sulsel Periksa 4 Anggota Polisi Terkait Kematian Napi Lapas Bolangi
Minggu, 19 Desember 2021 – 20:28 WIB
Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat. Dia dinyatakan meninggal di hari yang sama, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi.
Karena dianggap kematiannya tak wajar, pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar. (antara/jpnn)
Tim Propam Polda Sulsel tengah memeriksa empat anggota polisi terkait kasus kematian napi Lapas Bolangi, Gowa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- Tahanan Tewas Mengenaskan, Kapolsek Bukit Raya Diperiksa Propam