Propam Polda Sulsel Periksa 4 Anggota Polisi Terkait Kematian Napi Lapas Bolangi

Propam Polda Sulsel Periksa 4 Anggota Polisi Terkait Kematian Napi Lapas Bolangi
Ilustrasi mayat. Ilustrator: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat. Dia dinyatakan meninggal di hari yang sama, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi.

Karena dianggap kematiannya tak wajar, pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar. (antara/jpnn)

Tim Propam Polda Sulsel tengah memeriksa empat anggota polisi terkait kasus kematian napi Lapas Bolangi, Gowa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News