Propam Polri Siapkan Sanksi Tegas untuk Polisi Mabuk dan Sering ke Tempat Hiburan
Senin, 01 Maret 2021 – 17:58 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dengan adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan itu. Mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menindak polisi yang kedapatan minum minuman keras dan masuk ke tempat hiburan malam hingga penyalahgunaan narkoba.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2). (cuy/jpnn)
Polri memastikan menindak polisi yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin berupa meminum minuman keras dan masuk ke tempat hiburan malam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One