Propam: Tugas AKP Reza Melekat Pada Setya Novanto

Propam: Tugas AKP Reza Melekat Pada Setya Novanto
Setya Novanto di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali memeriksa AKP Reza Fahlevi.

Pemeriksaan mantan ajudan Setya Novanto itu berkaitan kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP.

Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin, AKP Reza memang sempat ditugaskan menjadi ajudan Novanto kala menjabat Ketua DPR.

Dia mengatakan, sudah menjadi tugas ajudan untuk menempel bosnya.

Sehingga Martuani menilai, adanya Reza ketika Novanto kecelakaan di mobil di Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu bukan suatu pelanggaran.

"Diketahui, tugas ajudan itu melekat, mendampingi, melindungi orang yang harus dilindungi. Kehadiran AKP Reza Pahlevi ini adalah permintaan resmi kementerian atau lembaga kepada Polri untuk jadi ajudan Ketua DPR,” tutur dia di Mabes Polri.

Kemudian soal tudingan menghalangi karena Novanto sedang diburu KPK, menurut Martuani hal itu juga belum masuk sebagai pidana.

Karena Novanto kala itu tidak masuk DPO (daftar pencarian orang).

AKP Reza memang sempat ditugaskan menjadi ajudan Novanto kala menjabat Ketua DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News