Proses Hukum terhadap Istri TNI AD Penghina Jokowi Berlanjut

Proses Hukum terhadap Istri TNI AD Penghina Jokowi Berlanjut
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nefra Firdaus juga menyatakan bahwa TNI AD mendorong agar SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum pidana.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra Firdaus. (antara/jpnn)

Proses hukum terhadap istri anggota TNI AD, Sersan Mayor T, yakni SD, yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pemerintahan Jokowi, akan berlanjut.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News