Proses Hukum terhadap Istri TNI AD Penghina Jokowi Berlanjut
Jumat, 22 Mei 2020 – 13:42 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Nefra Firdaus juga menyatakan bahwa TNI AD mendorong agar SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum pidana.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra Firdaus. (antara/jpnn)
Proses hukum terhadap istri anggota TNI AD, Sersan Mayor T, yakni SD, yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pemerintahan Jokowi, akan berlanjut.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia