Proses Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Proses Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang ke Ditjen Imigrasi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang ke Ditjen Imigrasi.

Kelima orang itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Para pihak yang dicegah antara lain dua dari pihak Kemenkes dan tiga orang berlatar belakang swasta.

“Pemberlakuan cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan,” kata Ali.

Ali merahasiakan para pihak yang dicegah tersebut.

Namun, Ali menyampaikan kepada pihak Kemenkes dan lainnya agar tidak melawan hukum ketika KPK mengambil tindakan.

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.

Kelima orang itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News