Proses Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Jumat, 10 November 2023 – 15:09 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang ke Ditjen Imigrasi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah dari Kemenkes berinisial BS dan H.
Lalu dari swasta ialah Direktur PT PPM inisial AT dan Direktur Utama PT EKI inisial SW. Ada juga seorang advokat inisial AIY. (Tan/jpnn)
Kelima orang itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar