Proses Pembentukan RUU Cipaker Tidak Partisipatif, Hanya Mendengarkan Kalangan Pengusaha

Proses Pembentukan RUU Cipaker Tidak Partisipatif, Hanya Mendengarkan Kalangan Pengusaha
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

Lebih lanjut, ujar dia, rumusan pengaturan dalam aturan itu seolah-olah sengaja dibuat rumit, sulit dimengerti, dan tidak efisien. Hal ini disebabkan oleh format penulisan pada sebagaimana draf Februari 2020 tidak dituliskan secara sistematis. 

"Seharusnya penyusunan suatu undang-undang dilakukan dengan mengedepankan asas kejelasan rumusan sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012 sehingga publik dapat dengan mudah membaca dan memahami ketentuan dalam RUU ini," beber dia. (ast/jpnn)

Proses pembentukan RUU Ciptaker melanggar prinsip kedaulatan rakyat seperti tertuang di dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News