Proses Penetapan NIP PPPK Ruwet, Panselnas Lemah, Guru Honorer K2 jadi Korban

Proses Penetapan NIP PPPK Ruwet, Panselnas Lemah, Guru Honorer K2 jadi Korban
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri (paling depan) saat aksi honorer beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk bersikap adil.

Menurut dia, calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer langsung diberikan status TMS atau tidak memenuhi syarat.

Jufri mengatakan semua harus mendapat perlakuan adil dalam pemberian NIP PPPK.

Dia meminta peserta bodong seperti profesi nonguru, tetapi punya ijazah sarjana pendidikan, yang sudah berhenti mengajar, harus diberikan tindakan tegas.

"Kalau mau fair dan betul-betul selektif, yang sudah pernah resign sebagai guru seharusnya langsung dikasih tanda TMS saja," kata Jufri kepada JPNN.com, Minggu (6/3).

Para calon PPPK itu, lanjutnya, tidak hanya diberikan tanda BTL atau berkas tidak lengkap, tetapi diputuskan TMS.

Sebab, pada saat pendaftaran seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada banyak peserta yang tidak berhak, bisa dengan mulus mendaftar.

Jufri menegaskan di dalam PP Manajemen PPPK sudah ditegaskan yang mengisi jabatan fungsional adalah orang-orang yang berpengalaman di bidangnya.

Belum semua guru mendapatkan NIP PPPK akibat adanya guru honorer yang tidak memenuhi syarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News