Proses Pengadaan Bahan Pelarut PT Yarindo Dipastikan Mengikuti Standar Tinggi
“Kebutuhan PT. Yarindo Farmatama untuk bahan Pelarut PG untuk tiga tahun terakhir, hanya satu drum per tahun itupun belum tentu habis,” terang Vitalis.
“Jadi secara bisnis, tidak masuk akal apabila PT. Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga. Padahal harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yg kami pesan adalah pharmaceutical grade,” jelas Vitalis.
Oleh karena itu, Vitalis Jebarus memohon kepada Badan Pengawas Obat dana Makanan (BPOM) agar nama baik PT Yarindo Farmatama bisa dipulihkan dan pencabutan NIE (Nomor Izin Edar) untuk bisa dipertimbangkan kembali oleh BPOM.
“PT Yarindo Farmatama sudah mengalami kerugian baik materil maupun moril, maka melalui tim kuasa hukum, kami telah melakukan langkah–langkah hukum dan saat ini sedang melaporkan pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan penipuan dan pemalsuan ke Mabes Polri,” kata Vitalis.(chi/jpnn)
Selama rentang waktu sampai 2022, proses transaksi pembelian dilakukan secara profesional dan mengikuti standar tinggi yang sudah ditetapkan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Kunjungi Kantor Daewoong, BPOM Dorong Pengembangan Talenta Muda di Bidang Farmasi
- Bentoel Group Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing UMKM di NTT
- Peringati Hari Jamu Nasional, BPOM Bahas Jejak Empiris Obat Bahan Alam
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak