Proses Perdamaian PKPU Amarta Karya Mendekati Babak Akhir, Ini Kabar Terbarunya

Proses Perdamaian PKPU Amarta Karya Mendekati Babak Akhir, Ini Kabar Terbarunya
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sengketa pailit PT Amarta Karya. Foto: Dok

jpnn.com, JAKARTA - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) mendekati proses akhir. Yakni, pemungutan suara (voting) yang diagendakan pada awal September 2023 mendatang.

Di mana Proposal Perdamaian yang sudah dibuat dan diajukan Amarta Karya sebagai Debitur merupakan skema penyelesaian terbaik untuk menyelamatkan Pengusaha dan Perusahaan Kecil.

"Namun, demikian sampai dengan saat ini pembahasan dengan Kreditur Separatis belum mendapatkan kesepakatan. Sehingga kewajiban pembayaran di muka kepada Kreditur Konkuren masih belum sesuai yang direncanakan oleh Debitur," ujar Corporate Secretary, Brisben Rasyid seperti dalam keterangan persnya, Kamis (31/8/2023).

Pihaknya berharap Proposal Perdamaian PKPU PT Amarta Karya dapat disetujui oleh para Kreditur supaya PT Amarta Karya dapat melanjutkan restrukturisasi dan transformasinya.

Sehingga dapat memenuhi kewajibannya serta menjadi solusi untuk penyelesaian terbaik kepada seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.(antara/jpnn)

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) mendekati proses akhir.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News