Proses Raperda RT RW Masih Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Resah
Kamis, 07 September 2023 – 10:26 WIB

Proses revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) masih panjang (Ilustrasi). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Kewenangan untuk memberikan pernyataan adalah pihak provinsi. Pihak kabupaten hanya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing berbagai isu yang berkembang dan tidak mendasar.
“Mari kita hargai dan hormati proses-proses yang sedang berjalan. Apapun keputusannya, pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar,” tegas dia.(chi/jpnn)
Semua pihak diminta bersabar untuk tidak terburu-buru memberikan berbagai statement terkait keputusan Pansus tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD
- Wagub Cik Ujang Simak Laporan Pembahasan Pansus DPRD Terhadap LKPj Gubernur Sumsel 2024
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel