Proses Raperda RT RW Masih Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Resah
jpnn.com, KONAWE - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan rekomendasi terkait revisi rencana tata ruang wilayah (RT RW) Provinsi Sultra.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Safiuddin Alibas menuturkan keputusan final dari hasil pansus tersebut masih panjang.
Semua pihak diminta bersabar untuk tidak terburu-buru memberikan berbagai statement terkait keputusan Pansus tersebut.
“Masyarakat tidak usah resah. Mari kita menghargai proses revisi RTRW yang sedang berjalan. (Hasil) Pansus kemarin, memberikan rekomendasi persetujuan baik secara materil dan teknis terkait tata ruang provinsi. Prosesnya masih panjang, belum final,” ujar Safiuddin.
Terkait tahapan yang harus dilalui pascakeluarnya keputusan Pansus tersebut.
Hasil Pansus itu menjadi salah satu kelengkapan Perda RTRW Provinsi yang harus dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk dibahas lintas sektoral.
Pembahasan lintas sektoral tersebut, melibatkan beberapa kementreian seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi, Bappenas bahkan Kementerian Pertahanan.
Keterlibatan lintas sektoral untuk memastikan rencana rancangan RTRW itu, sudah sesuai dengan arahan rencana tata ruang nasional.
Semua pihak diminta bersabar untuk tidak terburu-buru memberikan berbagai statement terkait keputusan Pansus tersebut.
- Gubernur Iqbal Beri Insentif Tambahan Bagi Guru PPPK Paruh Waktu, DPRD NTB: Kami akan Kawal
- LKPJ 2025 Disetujui, Herman Deru Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD
- PKS Keluarkan Surat Ganti Khoirudin dari Jabatan Ketua DPRD DKI
- Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Berperan Aktif Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah
- Bobby Nasution Mendorong Pembentukan Perda Larangan Vape
- Pemkot Palembang Bakal Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan, Perda Segera Direvisi
JPNN.com




