Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang

Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang
Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang
Paling penting, sambung Danang, adalah menunda pembentukan pengadilan tipikor di 33 provinsi. “Kalau yang ada saja hasilnya seperti ini, ‘kan menurunkan kredibilitas pengadilan tipikor sendiri. Ditunda dulu sampai yang ada ini menjadi baik,” ucapnya.

Baik itu bagaimana? Misalnya, kata Danang, bagaimana Komisi Yudicial melakukan pengawasan, KPK juga harus merekam semua persidangan tipikor di daerah. “Juga akses keputusan harus diperbaiki agar masyarakat bisa mengakses setiap keputusan pengadilan tipikor dengan mudah,” pungkasnya. (fad/wan/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tidak perlu dibubarkan karena pembentukan lembaga itu sudah menjadi amanat undang-undang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News