Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang
Rabu, 09 November 2011 – 20:01 WIB
Paling penting, sambung Danang, adalah menunda pembentukan pengadilan tipikor di 33 provinsi. “Kalau yang ada saja hasilnya seperti ini, ‘kan menurunkan kredibilitas pengadilan tipikor sendiri. Ditunda dulu sampai yang ada ini menjadi baik,” ucapnya.
Baik itu bagaimana? Misalnya, kata Danang, bagaimana Komisi Yudicial melakukan pengawasan, KPK juga harus merekam semua persidangan tipikor di daerah. “Juga akses keputusan harus diperbaiki agar masyarakat bisa mengakses setiap keputusan pengadilan tipikor dengan mudah,” pungkasnya. (fad/wan/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tidak perlu dibubarkan karena pembentukan lembaga itu sudah menjadi amanat undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi