Proses Transformasi Rampung, Begini Strategi Pertamina Patra Niaga

Proses Transformasi Rampung, Begini Strategi Pertamina Patra Niaga
Proses serah terima dokumen legal end state oleh Dirut PT Pertamina (Persero) dengan Dirut Pertamina Patra Niaga C&T. Foto: dok Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) awal September lalu merampungkan proses restrukturisasi holding sub holding dengan PT Pertamina (Persero) melalui tandatangan dokumen legal (legal end-state).

Melalui penandatanganan itu, PPN saat ini resmi melaksanakan tugas dan amanah selaku Sub Holding Commercial & Trading (SH C&T) dari PT Pertamina (Persero).

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan dengan selesainya dokumen legal PPN siap berlari mencapai visi perusahaan yakni sebagai salah satu perusabisnhaan energi dalam bidang commercial & trading terbesar di Kawasan Asia Pasifik guna mendukung pencapaian Pertamina USD 100 Miliar di tahun 2024.

“SH C&T siap menjalankan peran dan tugas dalam proses penyediaan dan distribusi energi di seluruh penjuru negeri, memperluas dan mengambil potensi bisnis produk Petrokimia serta peluang layanan di regional,” kata Alfian.

Dia menambahkan dengan legal end-state pihaknya juga bertugas mengelola bisnis bahan bakar minyak (BBM), LPG, Avtur, serta produk Petrokimia, baik secara business to business (B2B) maupun business to customer (B2C) secara langsung.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya turut mengelola seluruh infrastruktur fuel terminal, depot LPG, depot pengisian pesawat udara (DPPU).

“Kita pastikan keandalan operasional, pasokan, dan layanan kepada masyarakat, tentunya dengan memperhatikan dan menjaga aspek HSSE dalam pelaksanaannya,” tutur Alfian.

Alfian menegaskan pihaknya langsung menjalankan dua strategi, yakni strategi konsolidasi terkait dengan makin adaptif dan agile-nya perusahaan menyerap dan merespon pasar.

PT Pertamina Patra Niaga akhirnya merampungkan proses restrukturisasi holding sub holding dengan PT Pertamina (Persero) melalui tandatangan dokumen legal (legal end-state) pada awal September 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News