Prostitusi Online: Bayar Rp 2,2 Juta Bisa Kencan 10 Jam
Rabu, 27 Maret 2019 – 01:02 WIB
"Setelah RS dipesan melalui WA, tersangka kemudian mengantar RS ke hotel untuk menemui RA. Tersangka mendapat upah Rp 500 ribu," ujar Slamet, Selasa (26/3).
Slamet menambahkan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari tangan Ego, RS, dan RA.
Di antaranya, telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu lembar bukti transfer, dan tabungan atas nama Ego.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," imbuh Slamet. (far/zul/radartegal/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo