Prostitusi Online: Bayar Rp 2,2 Juta Bisa Kencan 10 Jam

Prostitusi Online: Bayar Rp 2,2 Juta Bisa Kencan 10 Jam
PSK. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik prostitusi online.

Petugas sukses meringkus muncikari bernama Akhmad Ghozali alias Ego di sebuah hotel di Slawi, Kamis (21/3).

Kasaubag Humas Polres Tegal Iptu Slamet Nurosid mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan pria dan dua perempuan di sebuah hotel.

Dua perempuan itu berinisial RA (25) dan RS (23). Ego, RA, dan RS berada di hotel pada pukul 22:00 WIB.

YUUKKK... BACA INI YUUUKKK: Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana

Petugas langsung turun ke lapangan dan menangkap Ego beserta dua wanita penjaja cinta itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA dan RS sudah dipesan oleh pria hidung belang melalui WhatsApp (WA).

RS memiliki tarif Rp 2,2 juta untuk berkencan dengan pelanggan selama sepuluh jam.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik prostitusi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News