Prostitusi Online, Spesial Tarifnya Rp 15 Juta
Selasa, 07 Februari 2017 – 06:44 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-undang nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (pds)
Seorang muncikari prostitusi online berinisial S (30) dibekuk Anggota Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Deklarasikan Gerakan Indonesia Cerah, Febri Wahyuni Sabran Optimistis Mampu Hadapi Perang Dagang Global
- Prabowo Sebut Indonesia Netral Menyikapi Perang Dagang AS-China