Prostitusi Online Tarif Rp 1,5 Juta Belum Termasuk Kamar
Kamis, 05 Oktober 2017 – 00:40 WIB
Dari hasil interogasi awal, tersangka VMS menyuruh MN alias MM sebagai WPS untuk datang melayani tamu yang telah melakukan booking short time di kamar 310 di salah satu hotel di tengah kota Banyuwangi dengan memberi upah sebesar Rp 1 juta kepada MN alias MM. Sementara, tersangka VMS alias Cak Boy mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu.
Malam itu juga, tersangka langsung diamankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi untuk menjalani serangkaian proses penyidikan.
”Kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, apakah ada jaringan lainnya atau tidak,” tandas Sodik. (ddy/aif/c1)
Modus prostitusi online ini, muncikari menawarkan daftar wanita seksi yang siap dikencani dengan tarif Rp 1,5 juta, belum termasuk sewa kamar hotel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Sambut Mudik Lebaran 2024, Tol Cibitung-Cilincing Berlakukan Tarif Diskon
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo