Prostitusi Online Terbongkar, Tarif Rp 750 Ribu

Prostitusi Online Terbongkar, Tarif Rp 750 Ribu
Sindikat prostitusi online ditangkap Polda Kalteng. Foto: Kalteng Pos/JPNN

Sementara itu, barang bukti yang diperoleh dari korban pertama adalah baju hitam, celana dalam, BH, lima buah kondom, satu HP, dan pil KB.

Transaksi dilakukan dengan aplikasi Bee Talk.

Diawali dengan chatting, pelanggan bisa bernegosiasi dan ketemuan.

RF dan AZ mengaku sudah tiga bulan menjadi muncikari.

Keduanya dinyatakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2 ayat 1.

Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 120 juta. (ais/ndo/nue/abe)


Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News