Prostitusi TA Seret Sejumlah Nama Artis, Oh Alona
Selasa, 22 Desember 2020 – 14:34 WIB

Artis TA yang terlibat dugaan kasus prostitusi online diamankan di Polda Jawa Barat. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Adapun TA sebelumnya diamankan karena kedapatan diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (18/12) lalu.
Saat TA diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi. TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA menyeret sejumlah nama publik figur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna