Protes Caleg Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Demo di Depan Bawaslu
Ketiga, ada juga caleg Partai Buruh yang diancam untuk diberhentikan jika melanjutkan proses DCT.
“Untuk menyampaikan pandangan politik-nya pun tidak boleh di media sosial. Padahal di luar jam kerja, di luar kantor, dimata-matai, mereka punya tim, dibentuk khusus untuk memata-matai kader Partai Buruh. Nah, tiga kategori inilah yang kami laporkan,” kata Said.
Said mencontohkan kasus yang dialami salah satu caleg Partai Buruh dari Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta.
“Caleg DPRD Provinsi Sulut yang dicoret perusahaan BUMN ini. Ternyata, alih-alih Bawaslu memberikan perlindungan, justru membenarkan tindakan KPU Sulut yang mencoret caleg dari pencalonan DCT,” kata Said.
Said mengatakan dalam ketentuan Pasal 85 Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu RI dapat mengoreksi putusan Bawaslu di bawahnya apabila tidak sesuai prosedur.
“Bawaslu yang diam. Bawaslu yang tidak peduli adalah Bawaslu yang patut untuk terus kami ingatkan. Kalau sudah kami ingatkan enggak mau juga, kami akan geruduk kantor Bawaslu seluruh Indonesia,” pungkas Said.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Massa dari Partai Buruh melakukan demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!