Provinsi Kaltara dan 4 Kabupaten Baru Disahkan

Provinsi Kaltara dan 4 Kabupaten Baru Disahkan
Provinsi Kaltara dan 4 Kabupaten Baru Disahkan
Saat Marzuki bertanya kepada masing-masing fraksi, dengan kompak dari Balkon teriakan setuju membahana. Sorak sorai pun mulai riuh di gedung milik rakyat itu. Kemudian, Marzuki pun bertanya kepada seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna. “Anggota dewan terhormat apakah RUU DOB sebagaimana dilaporkan Ketua Komisi II dapat disahkan menjadi UU,” kata Marzuki. Teriakan setujupun membahana. “Dengan demikian, seluruh fraksi dan anggota dewan menyetuuji RUU DOB menjadi UU,” tegas Marzuki.

Uniknya Marzuki tidak langsung mengetuk palu. Namun, dia memersilahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin sebagai wakil dari pihak pemerintah untuk menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU DOB itu. Setelah Amir berpidato, Marzuki kembali menanyakan dan memertegas, apakah RUU DOB itu disetujui menjadi UU. Dan tidak ada jawaban yang berubah, semua menyatakan setuju dan Marzuki mengetok palu.

Seperti diketahui, lima DOB, itu terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten. Selain Kalimantan Utara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.

Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat. Itu akan dibahas pada masa persidangan berikutnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Sorak sorai gembira dari pengunjung sidang paripurna DPR, Kamis (25/10), menyambut pengesahan lima Rancangan Undang-undang Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News