Provokator Demonstran Dibebaskan, Tapi Tetap Diproses

Provokator Demonstran Dibebaskan, Tapi Tetap Diproses
Provokator Demonstran Dibebaskan, Tapi Tetap Diproses

jpnn.com - JAKARTA- Aksi unjuk rasa di Jakarta, Jumat kemarin (30/10), sempat diwarnai aksi kericuhan dikarenakan demonstran yang tidak ingin membubarkan diri. Hingga akhirnya aparat kepolisian terpaksa menangkap 24 orang yang ditengarai melancarkan aksi provokasi. Tercatat, dua diantaranya merupakan anggota LBH Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal membenarkan perihal penangangkapan itu. Namun ia mengaku tidak mengetahui ihwal kedua perwakilan asal LBH Jakarta dalam penangkapan itu. "Polisi tidak tahu kalau itu dari LBH. Jadi tetap kita tangkap. Tapi ditangkapnya tanpa perlawanan," katanya di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu, (31/10).

Iqbal menjelaskan telah menangkap 24 orang itu sekaligus tiga mobil pick up komando. Ia mengakui penangkapan terpaksa dilakukan sebab buruh yang lain kembali pulang dengan tertib sedangkan ke-24 orang ini tidak mau membubarkan diri. "Terhadap 24 orang itu dikenakan pasal 216 KUHP, 218 KUHP junto pasal 15 UU no 9 tahun 1998," katanya.

Sampai saat ini, ke-24 orang tersebut sudah dikembalikan ke keluarganya. Namun, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

"Ke-24 orang ini akan dilakukan proses hukum sesuai pasal yang disangkakan. Nanti sebelum 24 jam akan kita kembalikan ke keluarganya tapi proses hukum tetap berlanjut. Akan dicari siapa provokatornya jadi akan dikembangkan," pungkasnya. (mg4/jpnn)


JAKARTA- Aksi unjuk rasa di Jakarta, Jumat kemarin (30/10), sempat diwarnai aksi kericuhan dikarenakan demonstran yang tidak ingin membubarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News