Proyek 35.000 MW Harus Dikebut agar Daulat Energi Terwujud
Jumat, 26 Januari 2018 – 11:29 WIB
Selain itu, Falah juga meminta dukungan masyarakat untuk proses revisi Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas). Tujuan revisi itu adalah demi mewujudkan kedaulatan energi.
"Amandemen UU Migas akan segera dilakukan tahun ini, agar kedaulatan energi bisa kita perjuangkan dengan efektif," tutur sekretaris umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) itu.(ysa/rmo/jpg)
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Fallah Amru menyatakan, proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) perlu dikebut demi mempercepat kedaulatan energi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Mudik Lebaran, PLN Indonesia Power Siap Penuhi Pasokan Listrik
- Resmikan Penyalaan Perdana Listrik PLN, Pj Gubernur Agus Fatoni Berpesan Begini
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024