Proyek e-KTP Dikorupsi, Sebegini Kerugian Negaranya...

Proyek e-KTP Dikorupsi, Sebegini Kerugian Negaranya...
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi jumlah kerugian negara akibat korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Dari nilai proyek Rp 6 triliun, angka kerugian negaranya ternyata mencapai Rp 2 triliun.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya telah menerima perhitungan kerugian negara (PKN) dalam proyek e-KTP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  "Yang kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun," katanya di Jakarta,  Kamis (16/6).

Dia menegaskan, dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara maka kasus itu akan segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Hanya saja, Agus belum bisa memastikan kapan berkas perkara penyidikan kasus e-KTP akan dilimpahkan ke penuntut. “Penyidiknya kan masih menangani dua kasus (lainnya, red)," ujarnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangkanya. Sugiharto yang pernah menjadi direktur pengelola informasi kependudukan pada Ditjen Adminduk Kemendagri merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.

Proyek itu dilaksanakan oleh beberapa perusahaan baik BUMN maupun swasta. Berbagai perusahaan itu  tergabung dalam konsorsium di bawah bendera PT PNRI. Antara lain PT Quadra Solution, PT LEN, PT Sandipala Arthapura dan PNRI.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News