Proyek Iklan Dikorupsi, Herman Felani Terancam 20 Tahun Bui
Selasa, 13 Desember 2011 – 19:49 WIB
Atas perbuatan itu, Herman dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan dalam dakwan subsidair, aktor era 1980-an itu dijerat pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi pemberantasan korupsi joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jouncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.∫
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-sabu ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia