Proyek Iklan Dikorupsi, Herman Felani Terancam 20 Tahun Bui
Selasa, 13 Desember 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12), Herman didakwa korupsi dalam proyek filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan Pemda DKI yang didanai APBD DKI tahun 2006 dan 2007. JPU KPK, Zet Tadung Allo, membeberkan, ada empat proyek iklan layanan masyarakat Pemda DKI yang dikerjakan perusahaan Herman.
Pertama adalah proyek proyek filler iklan hukum di Biro Hukum Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006. Herman bersama Raj Indra Singh pada Oktober 2006 menemui R Norman selaku Kabag Dokumentasi dan Publikasi pada biro hukum Setda DKI. "Terdakwa meminta agar perusahaannya, PT Raditya Putra Bahtera (RDB) diikutsertakan dalam proyek tersebut," beber Zet.
Selanjutnya, perusahaan Herman pun dimenangkan dan menjadi rekanan Pemda DKI dalam proyek filler iklan itu. Pada 20 Desember 2006, PT RDB memperoleh pencairan dana proyek tersebut setelah dipotong pajak sebesar Rp1,8 miliar.
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwa.
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung