Proyek Iklan Dikorupsi, Herman Felani Terancam 20 Tahun Bui
Selasa, 13 Desember 2011 – 19:49 WIB

Proyek Iklan Dikorupsi, Herman Felani Terancam 20 Tahun Bui
Namun ada embel-embel terkait dimenangkannya PT RDB itu. "Terdakwa menyanggupi memberikan dana 10 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak," ujar Zet.
Proyek kedua adalah pengadaan filler iklan hukum pada 2007. Pada proyek ini, Herman meminta Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan agar memenangkan CV Sandi Perkasa. Dalam proyek ini, CV Sandi Perkasa mengantongi kontrak Rp 1,9 miliar.
Yang ketiga adalah proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta yang didanai APBD tahun 2007. Dalam proyek itu, Herman menemui Kepala BPHLD DKI Jakarta, Budirama Natakusumah dan meminta agar PT Global Vision Universal dimenangkan.
Nilai kontrak pengadaan pada proyek ini adalah Rp2,9 miliar. JPU menyebut Herman bersama Budirama secara diskriminatif mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan PT Global Vision Universal.
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwa.
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi