Proyek Pemerintah Bisa jadi Underlying Swap
Senin, 03 Februari 2014 – 06:46 WIB
"Misalnya underlying transaksi berupa investasi pada infrastruktur ini adalah untuk pembangunan sarana umum dan produksi. Harus ada persetujuan dari pemilik proyek, misalnya di pemerintah maupun non pemerintah," paparnya.
Sementara itu, transaksi swap lindung nilai kepada BI tersebut ditetapkan minimal sebesar USD 10 juta. Maksimal ditetapkan sebesar nilai underlying transaksi, dengan kelipatan USD 1 juta. Transaksi swap ini direlaksasi dengan dapat diperpanjang sebanyak 3, 6, dan 12 bulan. (gal/sof)
JAKARTA - Bank Indonesia makin gencar mendalamkan pasar keuangan. Lewat PBI baru, mulai hari ini (3/2) bank sudah dapat melakukan swap atau lindung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AirAsia Tawarkan Tiket Murah Jakarta-Perth Hanya Rp 1 Jutaan
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024