Proyek Pemerintah Bisa jadi Underlying Swap

Proyek Pemerintah Bisa jadi Underlying Swap
Proyek Pemerintah Bisa jadi Underlying Swap

"Misalnya underlying transaksi berupa investasi pada infrastruktur ini adalah untuk pembangunan sarana umum dan produksi. Harus ada persetujuan dari pemilik proyek, misalnya di pemerintah maupun non pemerintah," paparnya.

Sementara itu, transaksi swap lindung nilai kepada BI tersebut ditetapkan minimal sebesar USD 10 juta. Maksimal ditetapkan sebesar nilai underlying transaksi, dengan kelipatan USD 1 juta. Transaksi swap ini direlaksasi dengan dapat diperpanjang sebanyak 3, 6, dan 12 bulan. (gal/sof)

 


JAKARTA - Bank Indonesia makin gencar mendalamkan pasar keuangan. Lewat PBI baru, mulai hari ini (3/2) bank sudah dapat melakukan swap atau lindung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News