Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Pejabat Pemkab Diperiksa Kejaksaan
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:02 WIB

Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Oktario SH menyatakan masih mendalami lebih jauh kasus proyek rumah murah. "Kami meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat untuk mendalami kasus ini. Tersangkanya belum ada, setelah selesai pemeriksaan para saksi, ditetapkan siapa tersangkanya," ujarnya.
Baca Juga:
Oktario sempat menyebut ada aroma pernggelembungan dana pembebasan lahan. Yakni dalam laporan pertama disebutkan harga lahan per meter persegi Rp30 ribu. Tetapi dikeluarkan dana Rp50 ribu per meter persegi.
Untuk diketahui, sebelumnya proyek perumahan PNS di Babulu Darat tersandung hukum karena ada dugaan mark up tanah dari Rp7 miliar menjadi Rp9miliar. Dua orang yakni pengusaha Arifin Rauf dan Bupati PPU (saat itu) Yusran Aspar diajukan ke pengadilan sebagai tersangka. Arifin Rauf dituntut penjara 7 tahun, namun sampai di Mahkamah Agung, bebas karena tidak terbukti. Begitu juga Yusran Aspar, di tingkat Peninjauan Kembali (PK) MA, dibebaskan karena tidak terbukti. (ono)
PEJANAM - Proyek rumah murah untuk masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) yang dibiayai dari APBD Pemkab PPU, tidak berjalan mulus. Proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI