Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir
Senin, 28 Mei 2012 – 17:49 WIB

Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir
JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran terus diberlakukan hingga para eksportir menerapkan peraturan tersebut. Sesuai ketentuan dimaksud, hasil devisa tahun 2012 wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).
“Akan ada sangsi dari Bank Indonesia (BI). Tugas kita mengeksekusi rekomendasi dari BI dan sanksi ini akan efektif pada 1 Juni,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Agung Kuswandono di Jakarta, Senin (28/5).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang berlaku pada 1 Juni 2012.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusaaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat