Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir
Senin, 28 Mei 2012 – 17:49 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran terus diberlakukan hingga para eksportir menerapkan peraturan tersebut. Sesuai ketentuan dimaksud, hasil devisa tahun 2012 wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).
“Akan ada sangsi dari Bank Indonesia (BI). Tugas kita mengeksekusi rekomendasi dari BI dan sanksi ini akan efektif pada 1 Juni,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Agung Kuswandono di Jakarta, Senin (28/5).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang berlaku pada 1 Juni 2012.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran
BERITA TERKAIT
- Onduline Kembali Meraih Sertifikasi Green Label Indonesia Dengan Predikat Gold
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Amankan Transaksi Digital, Privy Hadirkan Paket Berlangganan Tanda tangan Unlimited
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi