Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir

Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir
Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir
Agung menjelaskan, tugas Bea Cukai adalah mengeksekusi rekomendasi keputusan BI bila ada eksportir yang melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011.

Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan eksportir di Indonesia memarkir hasil ekspor mereka ke Indonesia mulai Januari 2012. “Izin ekspor dari perdagangan. Kalau kami tidak melayani eksportir, sama saja dengan blokir,” pungkasnya. (naa/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News