Kegiatan Eksportir Nakal Bakal Diblokir
Senin, 28 Mei 2012 – 17:49 WIB
Agung menjelaskan, tugas Bea Cukai adalah mengeksekusi rekomendasi keputusan BI bila ada eksportir yang melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011.
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan eksportir di Indonesia memarkir hasil ekspor mereka ke Indonesia mulai Januari 2012. “Izin ekspor dari perdagangan. Kalau kami tidak melayani eksportir, sama saja dengan blokir,” pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya