Saatnya Elpiji 3 Kg Pakai Kuota
Senin, 28 Mei 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA – Pertamina sudah saatnya memberlakukan sistim kuota kepada agen dan pangkalan elpiji dalam menyalurkan elpiji kemasan 3 kilogram, sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap distribusi minyak tanah sebelum konversi. Pasalnya, elpiji tabung 3 kg merupakan elpiji bersubsidi, sehingga distribusi (jual-beli) elpiji ini tidak boleh diperlakukan dengan mekanisme pasar.
"Karena itu pula Pertamina harus tegas mengatur jumlah pasokan kepada agen dan pangkalan elpiji berdasarkan jumlah konsumen terdata pada saat konversi minyak tanah ke elpiji dilakukan," kata pengamat energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta.
Penyaluran elpiji tabung 3 kg kuartal I-2012 mencapai 1,23 juta Metrik Ton (MT) atau 4,9 persen di atas target kuota yang diproyeksikan. Terkait over kuota itu, dari pantauan Puskepi, elpiji 3 kg sudah lama dipakai pula oleh konsumen yang tak berhak.
Perpres No 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 Kg, dan juga Permen ESDM No 021/2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg disebutkan, elpiji 3 kg diperuntukkan hanya khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro “Pengguna elpiji 3 kg di luar ketentuan itu secara hukum harus tegas dimaknai sebagai terlarang dan harus disikapi secara tegas oleh aparat berwenang,” kata dia.
JAKARTA – Pertamina sudah saatnya memberlakukan sistim kuota kepada agen dan pangkalan elpiji dalam menyalurkan elpiji kemasan 3 kilogram,
BERITA TERKAIT
- AirAsia Tawarkan Tiket Murah Jakarta-Perth Hanya Rp 1 Jutaan
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024