PRT dan Supir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

jpnn.com - BOGOR - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengimbau pada para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja rumah tangga (PRT), supir dan pekerja informal lainnya ke BPJS Kesehatan. Menurutnya hal ini adalah hak semua warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
"Sebaiknya begitu. Misalnya untuk pembantu saya dan supir saya, saya bayarkan saja. Bisa ke kelas 2 atau kelas 3.Bisa bayar 3 bulan atau 6 bulan," ujar Menkes usai menghadiri peluncuran BPJS Kesehatan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (31/12).
Meski tidak memaksakan harus didaftar, Nafsiah berharap para pemberi kerja menyadari pentingnya perlindungan kesehatan itu. Pada tahun 2019, ia menyatakan semua warga wajib mengikuti BPJS Kesehatan.
"Daripada dia sakit, kita tanggung banyak, ya mending waktu sehat kita sudah bayarkan asuransinya. Jadi kalau sakit sudah terlindungi," sambung Nafsiah.
Saat ini, ujarnya, pemanfaatan BPJS Kesehatan tidak memakai klaim. Pasien cukup memberikan kartu BPJS saat pemeriksaan di klinik atau rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama. Dengan sendirinya seluruh biaya pengobatan akan dibayar sesuai iuran yang telah dibayarkan pasien.
Selain rumah sakit milik pemerintah, Nafsiah menyatakan saat ini sudah sekitar 900 rumah sakit dan klinik swasta yang bergabung dengan BPJS, oleh karena itu bisa melayani warga di mana saja. (flo/jpnn)
BOGOR - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengimbau pada para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja rumah tangga (PRT), supir dan pekerja informal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara