Prudential Indonesia Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Hasil Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya

Prudential Indonesia Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Hasil Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil rasuah proyek fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) ada yang dicuci lewat perusahaan asuransi Prudential Indonesia. Ilustrasi Foto dok Prudential Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil rasuah proyek fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) ada yang dicuci lewat perusahaan asuransi Prudential Indonesia.

KPK pun mendalami hal itu dengan memeriksa petinggi PT Prudential Life Assurance, Jumat (18/8).

Mereka yang diperiksa ialah Head of Risk and Compliance Yenie Rahardja dan Head of AML and ABC Dana Agriawan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka (Amarta Karya) oleh Tersangka CP (Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo) dan kawan-kawan di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Dalam pendalaman materi pencucian uang itu, KPK juga memeriksa pihak Amarta Karya, yaitu Komisaris Utama periode 2017-2018 Waluyo Edi Suwarno serta dua karyawan Yusarman dan Yusuf Ashari.

KPK menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktir Amarta Karya.

Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya. Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Dalam pendalaman materi pencucian uang itu, KPK memeriksa pihak Prudential Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News