PSBB Dibuat untuk Kebaikan, Tetapi Masih Banyak Masjid di DKI Gelar Tarawih

PSBB Dibuat untuk Kebaikan, Tetapi Masih Banyak Masjid di DKI Gelar Tarawih
Foto kolase suasana Salat Tarawih berjemaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah Corona (kiri) dan suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta mencatat ada sekitar 40 masjid yang menggelar Salat Tarawih.

"Kemarin itu saat hari Jumat masih ada beberapa masjid yang melaksanakan Salat Jumat. Kalau yang untuk tarawih artinya sedikitlah. Dari 3.200 mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan Salat Tarawih," kata Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat, Selasa (28/4).

Padahal dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, kegiatan ibadah hanya bisa dilaksanakan di rumah.

Tak hanya itu, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan Salat Tarawih digelar di rumah selama pandemi COVID-19.

Hendra menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengatur agar pengurus masjid dan warga bisa patuh terhadap peraturan ini.

"Kami tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan MUI dan DMI untuk terus mengingatkan Dewan Kemakmuran Masjid untuk tetap menaati aturan PSBB ini. Sekali lagi, aturan ini dibuat untuk kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata dia.

Menurut Pasal 13 Pergub tersebut, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pemprov DKI mencatat ada sekitar 40 masjid yang menggelar Salat Tarawih di tengah PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News