PSBB Jakarta, Anies Baswedan: Masjid Raya Harus Tutup

PSBB Jakarta, Anies Baswedan: Masjid Raya Harus Tutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivitas di ibu kota akan disesuaikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. 

Kembali seperti di awal pandemi. Bekerja dari rumah, aktivitas di restoran, perkantoran, sekolah, hingga tempat ibadah dibatasi.

"Khusus tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta yang disiarkan virtual, Rabu (9/9) malam.

Anies menjelaskan tempat ibadah yang berada di komplek perumahan, RW, maupun kampung-kampung, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurut dia, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana atau bukan warga setempat harus tutup.

"Masjid raya harus tutup, tetapi rumah ibadah di kampung, komplek yang digunakan masyarakat setempat masih boleh buka," ujar Anies.

Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan kawasan RW dan lainnya yang berdasar data yang ada memiliki jumlah kasus Covid-19 yang tinggi, maka kegiatan beribadahnya harus dilakukan di rumah saja. 

Namun, kata dia, untuk yang lain boleh melakukan kegiatan selama untuk warga di tempat itu saja.

Gubernur Anies Baswedan menganjurkan warganya beraktivitas di rumah saja selama PSBB Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News