PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian
Rabu, 08 April 2020 – 04:53 WIB
Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19, dia meminta terus melakukan kegiatan tersebut.
"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan COVID-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," katanya. (antara/jpnn)
Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB Jakarta diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19, hanya 8 sektor yang masih boleh beroperasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda