PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian

PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian
PSBB di Jakarta mulai 10 April 2020, SPBU tetap boleh beroperasi. Ilustrasi Foto: dok Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta akan diterapkan mulai Jumat, 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan PSBB.

"Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Berikut delapan sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian.

Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan.Bukan saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.

Kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama COVID-19 mewabah.

Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.

Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB Jakarta diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19, hanya 8 sektor yang masih boleh beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News