PSBB Jakarta: Hanya Rumah Ibadah di Perumahan yang Boleh Dibuka

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan rumah ibadah beroperasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat yang akan kembali diberlakukan pada 14 September 2020 mendatang.
Meski, diizinkan beroperasi, warga yang datang ke rumah ibadah wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Rumah ibadah yang boleh beroperasi juga harus sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup," sambung Anies.
Anies menjelaskan, rumah ibadah yang boleh beroperasi ialah yang berada di kampung atau komplek perumahan.
"Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka," ujar Anies.
"Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," lanjut Anies.
Rumah ibadah tetap boleh beroperasi saat PSBB Jakarta diperketat, tetapi hanya yang terletak di perkampungan.
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta