PSBB Jakarta: Hanya Rumah Ibadah di Perumahan yang Boleh Dibuka
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan rumah ibadah beroperasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat yang akan kembali diberlakukan pada 14 September 2020 mendatang.
Meski, diizinkan beroperasi, warga yang datang ke rumah ibadah wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Rumah ibadah yang boleh beroperasi juga harus sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup," sambung Anies.
Anies menjelaskan, rumah ibadah yang boleh beroperasi ialah yang berada di kampung atau komplek perumahan.
"Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka," ujar Anies.
"Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," lanjut Anies.
Rumah ibadah tetap boleh beroperasi saat PSBB Jakarta diperketat, tetapi hanya yang terletak di perkampungan.
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Tak Seperti Anies, Heru Budi Mampu Lanjutkan Warisan Jokowi di Jakarta
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024
- Anies: Hasil Suara Pilpres Tak Mencerminkan Kualitas Demokrasi
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil