PSBB Jakarta: Hanya Rumah Ibadah di Perumahan yang Boleh Dibuka

PSBB Jakarta: Hanya Rumah Ibadah di Perumahan yang Boleh Dibuka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.

PSBB ketat di Jakarta itu mirip seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19. (mcr1/jpnn)

Rumah ibadah tetap boleh beroperasi saat PSBB Jakarta diperketat, tetapi hanya yang terletak di perkampungan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News