PSBB Jakarta: Hanya Rumah Ibadah di Perumahan yang Boleh Dibuka
Kamis, 10 September 2020 – 06:25 WIB
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.
PSBB ketat di Jakarta itu mirip seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19. (mcr1/jpnn)
Rumah ibadah tetap boleh beroperasi saat PSBB Jakarta diperketat, tetapi hanya yang terletak di perkampungan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya