PSBB Jakarta: Hanya Rumah Ibadah di Perumahan yang Boleh Dibuka
Kamis, 10 September 2020 – 06:25 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.
PSBB ketat di Jakarta itu mirip seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19. (mcr1/jpnn)
Rumah ibadah tetap boleh beroperasi saat PSBB Jakarta diperketat, tetapi hanya yang terletak di perkampungan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta