PSBB Ketat, Bansos Sembako Digelontorkan Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat saat penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat pada 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang rentan terdampak penerapan PSBB ketat.
"Dengan kembali berlakukannya PSBB, maka kami pemerintah berkewajiban memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan terdampak," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Anies menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak PSBB.
"Pemprov DKI akan bekerjasama meneruskan dengan Kementerian Sosial, kegiatan bantuan sosial sembako kepada masyarakat rentan yang memang selama ini telah terdata dan selama ini memang mereka telah menjadi penerima," ujar Anies.
"Nanti detail dan lain-lain akan kami sampaikan menyusul," sambung Anies.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.
PSBB ketat itu mirip seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk menghentikan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PSBB ketat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan Bantuan Sosial alias bansos berupa sembako kepada warga.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi