PSBB Transisi, Anies Wajibkan Perkantoran Mendata Pengunjung dan Karyawan

PSBB Transisi, Anies Wajibkan Perkantoran Mendata Pengunjung dan Karyawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB Transisi. Foto: Ricardo/JPNN

Kemudian, apabila dalam gedung perkantoran terdapat kasus positif Covid-19, maka gedung tersebut haru ditutup selama tiga hari dan disemprotkan cairan disinfektan.

"Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’," ujar Anies.

Diketahui, PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya

Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)

Perkantoran di Jakarta boleh kembali beroperasi dalam masa PSBB Transisi. Tetapi wajib membuat sistem pendataan pengunjung dan karyawan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News