PSBB Transisi Jakarta Berlaku Hari Ini, Begini Aturan Berkendara

PSBB Transisi Jakarta Berlaku Hari Ini, Begini Aturan Berkendara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB Transisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (12/10).

Terkait aturan berkendara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pengendara sepeda motor diwajibkan memakai masker, dan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut usai digunakan.

"Pengendara mobil, maksimal dua orang per baris. Kecuali satu domisili, boleh (diisi) 100 persen (kapasitas mobil)," kata Anies dalam paparan pengaturan PSBB Transis, Minggu (12/10).

Adapun untuk angkutan massal atau transportasi umum, operasionalnya dan pembatasan kapasitas berjalan sesuai pengaturan Dishub dan Kemenhub.

Terkait aturan di tempat ibadah, mantan Mendikbud itu menjelaskan bahwa tempat ibadah boleh buka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

"Khusus tempat ibadah raya ( seperti masjid raya) harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi," ujar Anies.

Diketahui, PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)

Dalam PSBB Transisi Jakarta, berkendara dengan mobil boleh diisi 100 persen kapasitas, namun harus satu domisili


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News