PSBB Transisi Jakarta, Restoran, Rumah Makan dan Kafe Boleh Dine In hingga Gelar Live Music

PSBB Transisi Jakarta, Restoran, Rumah Makan dan Kafe Boleh Dine In hingga Gelar Live Music
Suasana mal di Jakarta saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan restoran, rumah makan, dan kafe untuk melayani dine in pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, restoran, rumah makan, dan kafe boleh melayani dine in dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Sementara, untuk layanan take away (bawa pulang) atau delivery order (pesan antar) boleh beroperasi 24 jam.

"Pengetatan protokol kesehatan tambahannya wajib maksimal 50 persen kapasitas. Jarak antar meja dan kurso 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili. Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang," kata Anies dalam paparan pengaturan PSBB Transisi, Minggu (11/10).

Selain itu, alat makan dan minum juga wajib disterilisasi secara rutin oleh pengelola. 

Kemudian, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub boleh menggelar live music.

"Dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan melantai serta tidak menimbulkan kerumunan," ujar Anies.

Pelayan restoran, rumah makan, dan kafe juga wajib memakai sarung tangan, masker, dan face shield.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan restoran, rumah makan, dan kafe untuk melayani dine in pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News