PSI Gagas Interpelasi Menyasar Anies Baswedan, Trubus Ungkap Cara Melengserkan Kada

Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ayat 2 menjelaskan hak Interpelasi sebagaimana ayat 1 dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Sedangkan Ayat 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Untuk diketahui, PSI DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSI berpandangan Anies telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa pendukung Habib Rizieq, di tengah pandemi COVID-19. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Trubus mendukung gagasan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menggunakan hak terpelasi meminta keterangan Anies Baswedan terkait kerumunan massa Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep
- Politikus PSI Kevin Wu: PIK Tumbuh Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Religi dan Ruang Toleransi di Jakarta
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi