PSI Tuntut Keadilan soal Logo Parpol di Surat Suara Pilpres
Namun masalah kembali muncul. Sumber permasalahannya ada pada tafsir Pasal 222 sehingga di pasal 342 yaitu soal pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres menjadi polemik bagi parpol baru.
Menurut Chandra, jika Pasal 222 sudah kita sepakati bersama tentang pengertian partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu maka, tidak ada masalah di Pasal 342 yang mewajibkan ada logo parpol pengusung di surat suara.
"Tapi jika tidak, maka PSI mengusulkan untuk tidak ada logo Parpol di surat suara, sehingga nalar demokrasi yang berkeadilan berjalan di republik ini," kata Chandra.
Untuk itu, PSI mengusulkan aqar PKPU tidak memberi tafsir larangan yang sebenarnya tidak diatur dalam UU pemilu. Dengan itu, maka asas keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat terpenuhi. (dil/jpnn)
PSI menuntut ada kesetaraan dan keadilan dalam hal pencantuman logo partai politik pendukung di kertas suara Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Adil
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Kaesang Minta RJ2 Seleksi Sukarelawan yang Ingin Maju di Pilkada 2024
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- PSI Mengeklaim Warga Jakarta Butuh Gubernur seperti Jokowi