PSK Tertangkap Basah Lagi Sama 2 Pria Hidung Belang di Rumah, Hmm
Selasa, 01 November 2022 – 13:56 WIB
"Kami juga membawa dua pria tersebut ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Iptu Andi menegaskan atas perbuatannya RH dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
"Ditambah Pasal 506 KUHP dengan ancaman selama tiga bulan penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Tengah malam dua pria hidung dan seorang PSK berada di satu rumah. Tiga alat kontrasepsi bekas pakai berserakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- 30 PSK di Kampung Baru Palembang Mendapatkan Hak Pilih