PSK Tidak Akan Dapat Kipem

PSK Tidak Akan Dapat Kipem
PSK Tidak Akan Dapat Kipem

jpnn.com - MULYOREJO - Pemkot terus membatasi ruang gerak para PSK yang beroperasi di kota ini. Yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya tidak akan memberikan kartu identitas penduduk musiman (kipem). Alasannya, PSK bukan profesi yang lazim dan tidak diakui negara.

Hal itu ditegaskan Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo Kamis (27/2). Menurut dia, regulasi tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan. "Bahwa orang yang profesinya tidak diakui negara dan tidak halal tidak akan mendapatkan kipem," ucapnya.

Suharto mengatakan, tujuan tidak memberikan kipem kepada PSK adalah agar tertib administrasi kependudukan. Meski mereka warga pendatang yang berhak mendapat kipem, mereka tidak berhak mengurusnya karena terganjal profesi yang menyalahi aturan. ''Karena profesinya tidak diakui, ya tidak berhak dapat kipem,'' ujarnya.

Dalam operasi yustisi beberapa hari terakhir, Suharto mengatakan, tidak sedikit PSK yang terjaring yustisi. Terutama PSK di lokalisasi daerah Sawahan, Krembangan, dan Benowo. Oleh petugas, para PSK tersebut digelandang ke kantor satpol PP kota. Setelah itu, mereka akan diproses verbal, yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, petugas belum mengenakan denda uang dan kurungan. "Kami masih memperingatkan mereka untuk segera pulang ke kampung halaman," ucapnya.

PSK dari lokalisasi yang sudah ditutup dan masih berkeliaran di Surabaya juga menjadi sasaran. Jika tertangkap saat yustisi, mereka akan mendapat perlakuan sama dengan PSK jika belum mendapat jaminan pekerjaan dan jaminan tempat tinggal. Yakni, mengenakan denda uang jutaan rupiah dan kurungan. ''Kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial (dinsos) untuk memulangkan PSK tersebut,'' kata Suharto.

Sebab, Suharto menduga, banyak PSK di lokalisasi yang sudah ditutup tetap beroperasi di Surabaya. Namun, operasinya tidak di lokalisasi. Melainkan di bar, kos-kosan, dan hotel. ''Jadi, kami harus tegas. Tidak memberi ampun kepada mereka,'' lanjutnya. (aph/c6/ai)


MULYOREJO - Pemkot terus membatasi ruang gerak para PSK yang beroperasi di kota ini. Yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News