PSO Dipangkas, KAI Sesuaikan Harga Tiket

PSO Dipangkas, KAI Sesuaikan Harga Tiket
PSO Dipangkas, KAI Sesuaikan Harga Tiket

jpnn.com - JAKARTA - Anggaran Kementerian Perhubungan dalam APBN Perubahan 2014 mengalami pemangkasan setelah disetujui oleh Komisi V DPR. VP Public Relations KAI Sugeng Priyono menuturkan kebijakan itu secara otomatis berakibat pada pengurangan besaran untuk Public Service Obligation (PSO), angkutan kereta api kelas ekonomi bersubsidi.

Sebelumnya, berdasarkan Kontrak PSO No. PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan No. HK.221/III/1/KA-2014 tanggal 3 Maret 2014, besaran PSO adalah Rp 1.224.306.800.000. Kini setelah mengalami pengurangan menjadi Rp 352.721.107.671, maka besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp 871.585.692.329.

"Keputusan ini mengakibatkan tarif untuk KA ekonomi jarak jauh dan jarak sedang kembali ke tarif normal nonsubsidi, terhitung mulai keberangkatan KA bulan September 2014," ujar Sugeng di Jakarta, Jumat (20/6).

Sedangkan lanjut Sugeng, untuk tarif KA-KA jarak dekat/lokal dan KRD untuk sementara belum dikembalikan ke tarif normal nonsubsidi, sampai dengan 31 Desember 2014.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk dapat menjaga kelanjutan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa KA, sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan jasa KA sebagai pilihan moda transportasi massal yang aman, nyaman, bebas macet, dan ramah lingkungan," tandasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Anggaran Kementerian Perhubungan dalam APBN Perubahan 2014 mengalami pemangkasan setelah disetujui oleh Komisi V DPR. VP Public Relations


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News